115.503 Hektare Sawit Ilegal di Muba Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Justru Godok Pabrik Biomassa dari Limbah Sawit

115.503 Hektare Sawit Ilegal di Muba Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Justru Godok Pabrik Biomassa dari Limbah Sawit
Petugas menunjukkan plang penertiban lahan sawit ilegal di kawasan hutan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

RIAU — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sepanjang 2025 lalu telah menguasai kembali lahan perkebunan sawit ilegal seluas 240.575 hektare di enam provinsi. Dari angka tersebut, Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah operasi terbesar, dengan Kabupaten Muba mencatatkan luasan lahan sitaan lebih dari 8.000 hektare.

Di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, plang peringatan Satgas PKH terpasang di kebun milik warga bernama Hartono seluas 376,41 hektare sejak Maret 2025. Kepala Desa Sindang Marga, Yusman, menegaskan penertiban ini menyasar kebun warga, bukan perusahaan. "Kalau di desa kita ini kebun warga (yang ditertibkan), bukan perusahaan," ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Tak berhenti di lahan perorangan, satgas juga memasang plang serupa di perkebunan PT Berkat Sawit Sejati (BSS) seluas 4.329,33 hektare dan perkebunan Lonsum Indonesia di Desa Sukadamai seluas 609,53 hektare.

Penertiban Tanpa Pandang Bulu dan Opsi Perhutanan Sosial

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 1 Meranti Sekayu, Romos, menjelaskan operasi ini berlandaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Ia menekankan pemerintah hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mencari solusi atas penguasaan lahan di kawasan hutan.

"Bagi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan pelepasan kawasan hutan, masih tersedia alternatif melalui program Perhutanan Sosial," ungkap Romos, Rabu (12/8/2026). Skema yang ditawarkan mencakup Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, hingga Kemitraan Kehutanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Mayorudin Febri, memastikan penindakan tidak pandang bulu. "Ini penting agar seluruh kegiatan dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan, sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara," katanya.

Limbah Sawit Jadi Bahan Baku Black Pellet

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemkab Muba justru bergerak menggarap hilirisasi sawit. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumsel berencana membangun pabrik biomassa pertama di Kecamatan Sungai Lilin yang mengolah tandan kosong kelapa sawit menjadi black pellet—produk bioenergi yang karakternya menyerupai batubara.

Pabrik ini menargetkan kapasitas produksi awal 24 ribu ton per tahun. Pemkab Muba menyatakan dukungan penuh terhadap kelancaran perizinan dan infrastruktur proyek tersebut.

Langkah ini sejalan dengan dorongan pemerintah pusat memanfaatkan biomassa untuk program co-firing di pembangkit listrik. Namun, kebijakan transisi energi dari bioenergi ke biomassa ini dinilai sejumlah pihak bukan solusi efektif menghadapi krisis iklim, terutama jika pasokan bahannya justru mendorong perluasan kebun ilegal di kawasan hutan.

Ironinya, dari total 198.183 hektare sawit ilegal di Provinsi Sumsel, lebih dari separuhnya—tepatnya 115.503 hektare—berada di Kabupaten Muba. Angka ini menunjukkan pekerjaan besar bagi Pemkab: menyeimbangkan ambisi energi terbarukan dengan kewajiban memulihkan fungsi kawasan hutan yang telah terlanjur dikonversi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index