JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi Triwulan I 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil di tengah gejolak harga komoditas energi global yang terus meningkat.
Kebijakan Tarif Listrik Triwulan I 2026
Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, memastikan tarif listrik untuk triwulan Januari-Maret tetap stabil. “Sementara kan semua ini sudah ada pengumuman kalau sampai triwulan 1 ini gak ada perubahan. Meskipun harga-harga sudah naik,” ujar Tri di Kementerian ESDM, Rabu 11 Maret 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Parameter Penyesuaian Tarif Listrik
Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Berdasarkan perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.
Namun, pemerintah memilih menahan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan rumah tangga di awal tahun 2026.
Pelanggan yang Mendapatkan Tarif Stabil
Tri menjelaskan, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik untuk pelanggan tertentu juga tetap diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyesuaikan pengeluaran bulanan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan pasokan listrik tetap andal dan terjangkau untuk seluruh pelanggan.
Komitmen Pemerintah dan PLN
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Peningkatan kualitas layanan dan optimalisasi efisiensi operasional juga menjadi fokus utama.
Masyarakat diimbau menggunakan energi listrik secara bijak. Langkah ini mendukung ketahanan energi dan kemandirian nasional.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2026
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh. Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh. Dengan daftar tarif ini, pelanggan non-subsidi dapat merencanakan penggunaan energi listrik lebih efisien.
Dampak Stabilitas Tarif Listrik
Keputusan menahan tarif listrik membantu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Biaya transportasi, produksi, dan operasional rumah tangga tidak terpengaruh langsung oleh fluktuasi harga energi global.
Selain itu, pelaku usaha mendapatkan kepastian biaya listrik untuk perencanaan usaha Triwulan I 2026. Hal ini penting di tengah ketidakpastian pasar energi dunia yang meningkat.
Peringatan Pemerintah untuk Penggunaan Listrik
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan listrik secara efisien. Penggunaan energi secara bijak mendukung keberlanjutan pasokan listrik nasional dan membantu ketahanan energi jangka panjang.
Pengelolaan listrik yang tepat akan berdampak positif bagi lingkungan dan ekonomi. Kesadaran penggunaan listrik bijak juga menjadi bagian dari strategi nasional mengurangi ketergantungan energi impor.
Meski harga komoditas energi dunia meningkat, pemerintah memastikan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap stabil. Langkah ini memberikan kepastian ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung keberlanjutan pasokan listrik nasional.