Pemerintah Terapkan Tiga Kriteria Ketat untuk Bantuan Rehabilitasi Pesantren

Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:02:31 WIB
Pemerintah Terapkan Tiga Kriteria Ketat untuk Bantuan Rehabilitasi Pesantren

JAKARTA - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren akan dilakukan secara selektif dan terukur. Melalui Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, bantuan hanya akan diberikan kepada lembaga yang memenuhi tiga kriteria utama.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjamin bantuan berjalan cepat, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi keberlangsungan pendidikan santri. Menurutnya, tidak semua pesantren dapat langsung memperoleh bantuan tanpa verifikasi mendalam.

Kriteria Utama Penerima Bantuan Pesantren

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, mengungkapkan bahwa dua kriteria pertama menyangkut jumlah santri serta tingkat kerawanan terhadap ancaman keamanan. “Jumlah siswa, siswi, santrinya harus di atas 1.000 santri. Yang kedua, memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” ujarnya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa dua indikator ini penting karena menjadi tolok ukur kebutuhan riil di lapangan. Pesantren dengan jumlah santri besar umumnya memiliki fasilitas padat dan membutuhkan perhatian khusus, terlebih bila lokasi berada di wilayah rawan bencana atau lingkungan tidak aman.

Selain itu, kriteria ketiga difokuskan pada kondisi ekonomi lembaga. Pesantren yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri akan menjadi prioritas utama penerima bantuan. “Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,” tegas Muhaimin.

Dengan tiga kriteria ini, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan bisa lebih transparan dan terhindar dari penyalahgunaan. Satgas juga akan melakukan verifikasi lapangan agar data yang digunakan benar-benar akurat dan objektif.

Jenis Bantuan dan Mekanisme Audit Lapangan

Muhaimin menjelaskan bahwa bantuan rehabilitasi pesantren terbagi menjadi dua bentuk, yaitu renovasi bangunan dan pembangunan ulang secara penuh. Jenis bantuan akan disesuaikan dengan hasil audit kondisi fisik pesantren oleh tim Satgas.

“Bantuan bisa berupa perbaikan sebagian atau pembangunan total, tergantung hasil pemeriksaan di lapangan,” katanya. Audit lapangan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan akhir diberikan.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap pesantren menerima bantuan sesuai kebutuhan sebenarnya. Pemerintah tidak ingin bantuan disalurkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil masing-masing lembaga pendidikan.

Satgas juga diminta untuk bekerja cepat dan efektif. Pemerintah menargetkan seluruh proses verifikasi dan penyaluran bantuan bisa dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan.

Arahan Langsung dari Presiden Prabowo

Kebijakan rehabilitasi pesantren ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren, dijamin keamanannya dan memiliki fasilitas layak untuk kegiatan belajar mengajar.

“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu dua bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar, satu, melindungi pendidikan nasional kita, yang kedua, melindungi anak-anak,” ujar Muhaimin.

Presiden menilai bahwa pondok pesantren merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pendidikan nasional. Selain menjadi pusat pendidikan agama, pesantren juga berperan dalam pembentukan karakter dan moral generasi muda.

Melalui kebijakan rehabilitasi ini, pemerintah ingin memastikan para santri dapat belajar dengan aman, nyaman, dan produktif. Fasilitas pendidikan yang memadai dianggap menjadi salah satu fondasi untuk mencetak generasi unggul di masa depan.

Percepatan Rehabilitasi dan Komitmen Pemerintah

Pemerintah menegaskan akan bergerak cepat dalam menyalurkan bantuan kepada pesantren yang telah memenuhi syarat. Dalam dua bulan ke depan, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan turun langsung ke lapangan melakukan pendataan, pemeriksaan bangunan, hingga penentuan skala prioritas.

Langkah cepat ini dianggap penting untuk mencegah risiko kecelakaan akibat kondisi bangunan yang tidak layak. Selain itu, percepatan rehabilitasi juga mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan berbasis keagamaan di berbagai daerah.

Cak Imin menegaskan, kebijakan ini bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan berbasis pesantren. “Kita ingin santri bisa belajar dengan aman, nyaman, dan fasilitas yang memadai,” ujarnya.

Dengan adanya penataan dan rehabilitasi, diharapkan tidak ada lagi pesantren yang beroperasi dalam kondisi bangunan rusak atau membahayakan. Pemerintah juga mengajak masyarakat dan lembaga pendidikan untuk aktif melaporkan kondisi pesantren yang membutuhkan perhatian.

Selain bantuan rehabilitasi, pemerintah akan mengintegrasikan kebijakan ini dengan program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di pesantren. Dengan demikian, dukungan yang diberikan mencakup aspek fisik maupun kesejahteraan sumber daya manusianya.

Langkah tersebut sekaligus mempertegas visi pemerintah untuk memperkuat lembaga pendidikan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan nasional. “Pesantren adalah bagian dari tulang punggung pendidikan Indonesia, karena itu kita pastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Muhaimin.

Kebijakan tiga kriteria ini menjadi simbol transformasi tata kelola bantuan pendidikan berbasis agama. Pemerintah ingin memastikan setiap bantuan publik tersalurkan secara adil, efisien, dan bermanfaat langsung bagi para santri di seluruh Indonesia.

Terkini